Breaking News

Sabu 48,06 Gram Disita di Nyogan, Dua Terduga Pengedar Dibekuk Polisi

SENGETI – Peredaran narkotika jenis sabu di Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, kembali dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial KM dan CT dalam operasi yang digelar Senin (10/8/2026) petang.

Keduanya diamankan sekitar pukul 18.40 WIB di sebuah rumah yang berada di RT 01 Desa Nyogan. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Gerak-gerik kedua terduga kemudian menguatkan dugaan petugas hingga dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu. Total terdapat 2 paket ukuran sedang dan 58 paket ukuran kecil dengan berat bruto keseluruhan mencapai 48,06 gram.

Tak hanya sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya alat hisap, telepon seluler, pipet, plastik klip, tas selempang dan barang bukti lainnya.

Yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian, berdasarkan pemeriksaan awal, KM mengaku telah menjual sabu di wilayah Nyogan dan sekitarnya sejak 2025. Sementara CT mengaku baru menjalankan aktivitas serupa sejak sekitar Juni 2026.

Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengurai lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang diduga berada di balik keduanya.

KM dan CT bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Muaro Jambi menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara intensif. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa peredaran sabu di wilayah Muaro Jambi terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Puluhan paket yang diamankan kini menjadi barang bukti penting bagi polisi untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya.

© Copyright 2022 - Jambibaba.id