Breaking News

Perubahan APBD Muaro Jambi 2026 Capai Rp1,34 Triliun, Bambang Bayu Suseno Soroti Program Prioritas dan Pelayanan Publik


MUARO JAMBI — Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno menegaskan perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar pergeseran angka dalam dokumen anggaran. Perubahan tersebut harus menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan daerah hingga penghujung tahun sekaligus memastikan program prioritas tetap berjalan.

Hal itu disampaikan Bambang saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026 di hadapan DPRD.

Bambang mengatakan, perubahan APBD merupakan langkah pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika yang terjadi sepanjang perjalanan pemerintahan.

“Perubahan APBD sesungguhnya bukan sekadar perubahan angka, tetapi merupakan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan keadaan,” tegasnya.

Penyesuaian itu, kata dia, mencakup kondisi keuangan daerah, penguatan sejumlah program, hingga kebutuhan yang harus segera ditangani sampai berakhirnya tahun anggaran 2026.

Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.346.111.450.579. Angka ini sama dengan kesepakatan dalam KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Besarnya anggaran belanja tersebut diarahkan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, pelayanan publik tidak terganggu, kewajiban daerah dapat dipenuhi, serta program dan kegiatan prioritas pembangunan tetap terlaksana.

Sementara dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp94.643.435.740. Nilai tersebut juga dituangkan dalam Rancangan Perda Perubahan APBD.

Bambang menjelaskan, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp54.643.435.740. Selisih tersebut kemudian ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah.

Menurut Bambang, struktur tersebut memperlihatkan bahwa pendapatan, belanja dan pembiayaan APBD harus dikelola sebagai satu kesatuan. Pengelolaan anggaran, kata dia, harus dilakukan secara cermat, transparan dan bertanggung jawab.

“Ini menunjukkan bahwa seluruh komponen APBD merupakan satu kesatuan yang harus dikelola secara cermat dan bertanggung jawab,” katanya.

Bambang juga menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan pekerjaan yang masih harus diselesaikan. Pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi agar anggaran yang telah disiapkan tidak berhenti sebagai angka di atas kertas.

Di sisi lain, ia membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan pandangan, masukan, koreksi maupun penyempurnaan terhadap rancangan perubahan APBD tersebut.

Menurutnya, perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari proses demokrasi dan kemitraan antara pemerintah daerah dengan DPRD.

“Pemerintah terbuka terhadap pandangan, masukan, koreksi dan penyempurnaan dari pimpinan serta seluruh anggota DPRD. Perbedaan dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari proses demokrasi untuk mewujudkan pembangunan,” ujarnya.

Bambang berharap pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 dapat dilakukan secara konstruktif hingga ditetapkan menjadi Perda dan segera dilaksanakan.

Ia menegaskan, perubahan APBD harus benar-benar diarahkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih tertunda, memperkuat pelayanan publik, serta menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi.

Dengan demikian, perubahan APBD 2026 diharapkan tidak hanya menjadi koreksi terhadap postur anggaran, tetapi menjadi alat untuk memastikan program pemerintah tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun dapat dipenuhi.

© Copyright 2022 - Jambibaba.id