Breaking News

Anggaran Ratusan Juta Pengadaan Baju MTQ ke-55 Muaro Jambi Disorot, Siapa di Balik Pelaksanaannya?

 


P - Keterlibatan Oknum ASN Dipertanyakan, Kesra Setda Muaro Jambi Diminta Buka-bukaan soal Mekanisme Pengadaan

SENGETI - Pengadaan pakaian untuk kafilah Kabupaten Muaro Jambi dalam ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-55 tingkat Provinsi Jambi tahun 2026 menjadi sorotan. Pengadaan yang disebut-sebut menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah itu memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, mekanisme pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan uang negara.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengadaan pakaian tersebut diduga dikerjakan langsung oleh pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi. Seorang berinisial Z disebut-sebut terlibat langsung dalam pelaksanaannya.


Jika informasi tersebut benar, publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai bagaimana proses pengadaan dilakukan, siapa penyedia barangnya, dari mana sumber anggarannya, serta apakah seluruh tahapan telah mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.


Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar siapa yang mengerjakan pakaian tersebut, melainkan apakah prosesnya sudah sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Aturan Pengadaan Jelas, Jangan Sampai Ada Konflik Kepentingan"

Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan terbaru tersebut berlaku sejak 30 April 2025. Sumber: JDIH LKPP.


Dalam Pasal 3 Perpres tersebut, pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilaksanakan melalui swakelola dan/atau penyedia.


Artinya, pelaksanaan pengadaan oleh instansi pemerintah tidak otomatis melanggar aturan. Namun, mekanisme yang dipilih harus sesuai ketentuan, dengan memperhatikan prinsip pengadaan, pembagian kewenangan, pertanggungjawaban anggaran, serta potensi konflik kepentingan.


Persoalan menjadi serius apabila terdapat dugaan bahwa pihak yang memiliki kewenangan mengatur atau menentukan proses pengadaan justru mempunyai kepentingan pribadi terhadap penyedia barang yang dipilih.


Karena itu, apabila benar terdapat ASN yang mengelola pengadaan sekaligus menjalankan kepentingan usaha dalam paket yang sama, kondisi tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.


UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan pentingnya profesionalitas ASN serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, untuk menyatakan seorang ASN melakukan pelanggaran, harus ada pemeriksaan terhadap peran dan tindakannya secara konkret. Sumber: JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.


Seorang tokoh masyarakat Muaro Jambi yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan mekanisme pengadaan pakaian MTQ tersebut.


Menurutnya, penggunaan anggaran pemerintah harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menilai perlu ada kejelasan apabila muncul dugaan bahwa pekerjaan yang semestinya dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan yang benar justru dikerjakan oleh pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pengelolaan kegiatan.


Ia juga meminta aparat pengawas dan penegak hukum mencermati persoalan tersebut apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan.


Sorotan ini menjadi pengingat bahwa anggaran pemerintah bukan milik pribadi pejabat maupun instansi, melainkan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak berinisial Z masih memerlukan verifikasi. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum.


"KPK Berikan Perhatian terhadap Pencegahan Korupsi, Pengadaan Harus Transparan "


Di tengah upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, keterbukaan informasi mengenai pengadaan barang/jasa menjadi hal yang penting.


Apabila benar terdapat kegiatan sosialisasi atau pemaparan pencegahan korupsi oleh KPK RI kepada jajaran OPD Kabupaten Muaro Jambi sebagaimana disebutkan dalam informasi awal, substansi kegiatan tersebut juga perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.


Yang terpenting, setiap pengadaan harus dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, bukan sekadar memenuhi kelengkapan administrasi.


Publik patut mempertanyakan apakah pengadaan pakaian MTQ tersebut sudah memiliki perencanaan yang jelas, penetapan penyedia sesuai aturan, harga yang wajar, spesifikasi barang yang tepat, serta bukti serah terima pekerjaan.


Apabila terdapat indikasi penyimpangan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diuji, bukan semata-mata berdasarkan kabar yang beredar.


Dalam persoalan ini, Bagian Kesra Setda Kabupaten Muaro Jambi perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.


Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab:

Berapa nilai pasti anggaran pengadaan pakaian MTQ ke-55 tahun 2026?

Apakah pengadaan dilaksanakan melalui penyedia atau secara swakelola?

Siapa penyedia barang yang tercantum dalam dokumen resmi pengadaan?

Apa kedudukan dan peran pihak berinisial Z dalam kegiatan tersebut?


Apakah pihak yang mengelola pengadaan memiliki kepentingan pribadi atau hubungan usaha dengan penyedia?


Bagaimana pengawasan terhadap harga, kualitas, jumlah pakaian, dan pertanggungjawaban anggarannya?


Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah pengadaan berjalan sesuai aturan atau memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.


Jangan sampai pengadaan yang menggunakan uang rakyat justru menyisakan tanda tanya karena minimnya keterbukaan informasi.


Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai pelaksanaan pengadaan dan keterlibatan pihak berinisial "Z " masih memerlukan konfirmasi resmi dari Bagian Kesra Setda Muaro Jambi serta pemeriksaan dokumen pengadaan.



© Copyright 2022 - Jambibaba.id