SENGETI – Pengadaan pakaian kafilah Kabupaten Muaro Jambi untuk Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-55 tingkat Provinsi Jambi tahun 2026 menjadi sorotan. Dengan anggaran sekitar Rp300 juta, proses pengadaan disebut belum tuntas di Unit Layanan Pengadaan (ULP), sementara pelaksanaan MTQ dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober hingga 8 November 2026.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Muaro Jambi dalam memastikan seluruh pakaian kafilah selesai tepat waktu. Tak hanya soal tenggat pengerjaan, transparansi proses pengadaan hingga penetapan penyedia juga menjadi perhatian.
Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan adanya pengondisian pengadaan sejak awal. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengadaan pakaian tersebut diduga melibatkan langsung pihak Bagian Kesra Setda Muaro Jambi. Seorang berinisial Z bahkan disebut-sebut terlibat dalam pelaksanaannya.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait. Hal mendasar yang perlu dijawab ialah apakah seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan, serta bagaimana mekanisme penentuan penyedia dilakukan.
Dengan nilai anggaran sekitar Rp300 juta, pengadaan pakaian kafilah bukan perkara kecil. Pengelolaan anggaran tersebut semestinya disertai perencanaan yang matang, proses yang transparan, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Persoalannya, ketika waktu pelaksanaan MTQ semakin dekat, proses pengadaan justru disebut belum tuntas di ULP. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai perencanaan kebutuhan, tahapan pemilihan penyedia, hingga target penyelesaian seluruh pakaian.
Jika proses administrasi belum rampung, pemerintah daerah perlu menjelaskan tahapan yang masih berjalan dan memastikan waktu pengerjaan mencukupi. Sebaliknya, apabila pengadaan telah memasuki tahap produksi, dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut juga perlu dipastikan.
Kejelasan ini penting agar tidak muncul persoalan baru, baik menyangkut kepatuhan terhadap aturan pengadaan maupun ketepatan waktu pemenuhan kebutuhan kafilah.
Kepala Bagian Kesra Setda Muaro Jambi, Hidayat, menegaskan bahwa proses pengadaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, anggaran awal yang tersedia belum mencukupi kebutuhan sehingga proses pengadaan dilanjutkan setelah adanya tambahan anggaran.
"Kalau instruksi saya, kita proses sesuai prosedur yang ada," ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan arahan agar pengadaan berjalan sesuai prosedur. Namun, sejumlah hal masih perlu diperjelas, terutama mengenai perkembangan terakhir proses di ULP, waktu penetapan penyedia, serta jadwal penyelesaian pakaian kafilah.
Keterangan terperinci mengenai tahapan yang telah dilalui menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran dan kesiapan pelaksanaan pekerjaan.
Persoalan lain muncul setelah beredar informasi bahwa pekerjaan penjahitan pakaian kafilah diduga telah dimulai, meski tahapan administrasi pengadaan disebut belum sepenuhnya rampung.
Jika informasi tersebut benar, dasar dimulainya pekerjaan perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaiannya dengan mekanisme pengadaan yang berlaku. Namun, apabila produksi memang belum berjalan, pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana target penyelesaian akan dikejar di tengah waktu yang semakin terbatas.
Hidayat mengaku telah menerima laporan dari stafnya bahwa produksi pakaian belum dimulai. Ia pun menyatakan akan memeriksa langsung kebenaran informasi tersebut.
"Saya akan cek dulu. Kalau memang sudah berjalan sebelum prosesnya selesai, tentu akan kita tegur," tegasnya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan dimulainya penjahitan masih perlu diperiksa lebih lanjut. Karena itu, kepastian mengenai kondisi pekerjaan di lapangan menjadi salah satu hal yang patut ditunggu.
Di tengah mendekatnya pelaksanaan MTQ ke-55 tingkat Provinsi Jambi, persoalan pengadaan pakaian kafilah Muaro Jambi tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa proses sedang berjalan sesuai prosedur.
Dengan anggaran sekitar Rp300 juta, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan pengadaan, mekanisme pemilihan penyedia, jadwal produksi, dan target penyelesaian pekerjaan.
Dugaan pengondisian pengadaan sejak awal juga perlu dijawab berdasarkan dokumen dan keterangan pihak-pihak yang berwenang. Tanpa klarifikasi yang memadai, informasi tersebut berisiko terus berkembang menjadi spekulasi.
Pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, jadwal tahapan pemilihan penyedia, serta kondisi produksi di lapangan dapat membantu memperjelas persoalan. Konfirmasi kepada pihak ULP dan pihak yang disebut terlibat juga diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada informasi yang belum terverifikasi.
Pada akhirnya, ada dua hal yang harus dipastikan dalam pengadaan ini: kepatuhan terhadap prosedur dan ketepatan waktu penyelesaian pakaian kafilah.
Jangan sampai kebutuhan kafilah yang seharusnya dipersiapkan melalui perencanaan matang justru menjadi persoalan menjelang pelaksanaan MTQ. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, khususnya Bagian Kesra, perlu memberikan penjelasan yang terbuka agar penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan dan kesiapan kafilah tidak terganggu.

Social Header