JB, SENGETI - Pembentukan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kabupaten Muaro Jambi mendapat perhatian Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Fraksi PAN mengingatkan agar pembentukan regulasi tidak sekadar menjadi formalitas legislasi, tetapi harus mampu menjawab persoalan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.
Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PAN, Lukman, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam Ranperda usulan pemerintah daerah serta pemandangan umum Bupati atau eksekutif terhadap empat Ranperda inisiatif DPRD, Senin (12/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi, Wiranto.
Dalam penyampaiannya, Lukman menegaskan bahwa kualitas sebuah peraturan daerah tidak cukup diukur dari selesainya proses pembahasan dan pengesahan. Lebih dari itu, regulasi harus memiliki landasan yang jelas, kesiapan pelaksanaan, dukungan anggaran yang memadai, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Pembentukan peraturan daerah harus menjadi ikhtiar menghadirkan kebijakan yang dekat dengan kebutuhan warga dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya,”
demikian pokok pandangan Fraksi PAN yang disampaikan Lukman.
Fraksi PAN menilai, sepuluh Ranperda yang masuk dalam agenda pembahasan tersebut menyentuh berbagai sektor strategis, mulai dari kesehatan masyarakat, perlindungan anak dan perempuan, pemberantasan buta aksara Al-Qur'an, pemberdayaan petani, penyertaan modal perusahaan daerah, penanganan kawasan kumuh, pengelolaan aset, penataan desa, hingga penanggulangan kebakaran.
Besarnya cakupan materi itu, menurut Fraksi PAN, harus diikuti dengan pembahasan yang cermat agar peraturan yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum tanpa implementasi yang optimal.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian Fraksi PAN adalah rencana penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah.
Terhadap Ranperda penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Muaro Jambi, Fraksi PAN meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka tujuan penggunaan modal, kondisi keuangan perusahaan, rencana peningkatan kapasitas layanan, hingga target kinerja yang hendak dicapai.
Menurut Fraksi PAN, penyertaan modal harus memiliki arah yang terukur. Jangan sampai anggaran daerah dikucurkan tanpa kejelasan hasil yang akan diperoleh masyarakat.
Investasi tersebut harus berorientasi pada peningkatan pelayanan air minum, termasuk perluasan jangkauan layanan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi.
Sorotan serupa disampaikan terhadap rencana penyertaan modal kepada PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda).
Fraksi PAN menilai, keputusan menempatkan uang daerah ke dalam perusahaan harus didasarkan pada kajian kelayakan yang matang, rencana bisnis yang realistis, proyeksi pendapatan dan biaya, analisis risiko, serta indikator kinerja yang jelas.
Tidak hanya itu, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan evaluasi berkala juga harus diperjelas.
Pesan Fraksi PAN tegas: penyertaan modal daerah harus memiliki tujuan yang jelas, risiko yang terukur, dan kontribusi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, investasi pemerintah daerah tidak hanya tercatat sebagai pengeluaran anggaran, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi dan pelayanan publik.
Di sektor perlindungan sosial, Fraksi PAN menekankan pentingnya Ranperda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan yang mampu menghadirkan sistem perlindungan menyeluruh.
Regulasi tersebut tidak boleh hanya berisi larangan atau ancaman sanksi.
Pemerintah daerah harus memastikan tersedianya jalur pengaduan yang aman, respons cepat terhadap laporan, pendampingan korban, akses terhadap layanan, serta koordinasi antarlembaga.
Perlindungan harus berjalan sejak tahap pencegahan hingga pemulihan korban.
Pandangan ini menegaskan bahwa keberhasilan regulasi perlindungan anak dan perempuan tidak cukup dinilai dari keberadaan aturan, tetapi juga dari kesiapan sistem dan kemampuan pemerintah dalam memberikan perlindungan ketika masyarakat menghadapi persoalan.
Fraksi PAN menginginkan agar peraturan tersebut benar-benar dapat digunakan masyarakat, bukan sekadar menjadi produk hukum yang tidak dipahami atau sulit diakses oleh mereka yang membutuhkan perlindungan.
Dalam Ranperda tentang Kesehatan Masyarakat, Fraksi PAN mengingatkan bahwa peningkatan derajat kesehatan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pencegahan, edukasi, dan deteksi dini.
Upaya tersebut perlu melibatkan berbagai pihak, mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan, keluarga, sekolah, lingkungan kerja, hingga masyarakat desa.
Fraksi PAN menilai, kebijakan kesehatan tidak seharusnya hanya berfokus pada pelayanan ketika masyarakat sudah sakit. Penguatan pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat juga harus menjadi bagian penting dari kebijakan daerah.
Karena itu, Ranperda yang dibahas perlu memastikan adanya keterhubungan antara program pemerintah dan kebutuhan kesehatan masyarakat di lapangan.
Fraksi PAN juga memberikan perhatian terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Lukman menegaskan bahwa petani merupakan bagian penting dari rantai pangan sekaligus penggerak ekonomi daerah. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi petani.
Persoalan tersebut meliputi keterbatasan akses sarana produksi, pembiayaan, pendampingan, teknologi pertanian, informasi pasar, risiko gagal panen, hingga ketidakpastian harga hasil pertanian.
Fraksi PAN mendorong agar regulasi tersebut tidak hanya memuat program pemberdayaan secara normatif, tetapi juga memperkuat posisi tawar petani dan memberikan perlindungan terhadap risiko usaha yang mereka hadapi.
Tanpa kebijakan yang menyentuh kebutuhan nyata, tujuan meningkatkan kesejahteraan petani dikhawatirkan sulit diwujudkan secara optimal.
Dalam Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PAN menekankan pentingnya tata kelola aset yang tertib, transparan, dan berorientasi pada manfaat.
Aset daerah tidak boleh hanya diperlakukan sebagai objek pencatatan administrasi. Pengelolaannya harus mampu mencegah penyalahgunaan, kehilangan aset, kebocoran potensi pendapatan, dan persoalan hukum.
Sementara itu, dalam Ranperda tentang Penataan Desa, Fraksi PAN mengingatkan agar kebijakan penataan tidak hanya dipahami sebagai perubahan administratif.
Penataan desa harus mempertimbangkan kondisi geografis, kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, aspek sosial budaya, serta aspirasi masyarakat.
Tujuan akhirnya harus jelas, yakni memberikan kepastian penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan jangkauan pelayanan kepada warga.
Fraksi PAN juga menyoroti pentingnya pendekatan berbasis data dalam Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Penanganan kawasan kumuh harus mempertimbangkan kondisi rumah, akses air minum, sanitasi, pengelolaan sampah, serta status penguasaan lahan.
Selain perbaikan fisik lingkungan, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan dampak kebijakan terhadap masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
Adapun dalam Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran, Fraksi PAN meminta agar pembahasan memperjelas standar pelayanan, pembagian kewenangan, kebutuhan personel, sarana dan prasarana, pelatihan, serta mekanisme koordinasi dalam keadaan darurat.
Pemetaan risiko dan edukasi masyarakat juga perlu diperkuat, terutama di kawasan padat penduduk dan wilayah yang memiliki keterbatasan akses penanganan kebakaran.
Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PAN pada prinsipnya menyetujui agar seluruh 10 Ranperda dilanjutkan ke tahap pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Persetujuan tersebut bukan berarti seluruh materi Ranperda telah dianggap sempurna. Fraksi PAN tetap meminta agar setiap rancangan dikaji secara mendalam, terbuka terhadap penyempurnaan, dan disesuaikan dengan kemampuan pelaksanaan serta kebutuhan masyarakat.
Bagi Fraksi PAN, tantangan sesungguhnya bukan sekadar menyelesaikan pembahasan sepuluh Ranperda, melainkan memastikan setiap regulasi memiliki arah yang jelas dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan legislasi bukanlah berapa banyak peraturan daerah yang disahkan, melainkan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat.
Pandangan Fraksi PAN dalam rapat paripurna tersebut menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan daerah, terutama yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat, pelayanan publik, dan perlindungan masyarakat, harus disusun dengan perencanaan matang serta pertanggungjawaban yang jelas.
Dengan demikian, sepuluh Ranperda yang tengah dibahas diharapkan tidak hanya memperkuat landasan hukum pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi, tetapi juga menghadirkan perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Social Header