Breaking News

114 Ekor Sapi Bermasalah, Kejari Muaro Jambi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp1,5 Miliar


 SENGETI - Kasus dugaan korupsi pengadaan 114 ekor sapi pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024 mulai menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara pengadaan sapi jantan dan betina yang menelan anggaran lebih dari Rp1,5 miliar tersebut.


Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/10/2026). Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AR, yang disebut merupakan mantan kepala dinas, dan YF, pihak penyedia dalam kegiatan pengadaan sapi tersebut.


Kasus ini menjadi sorotan setelah sebagian sapi yang disalurkan kepada kelompok tani dilaporkan sakit hingga mati. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas ternak yang diadakan serta pelaksanaan proses pengadaan yang menggunakan anggaran negara.


Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hendrik Fayol dan Kepala Seksi Intelijen Bukhari, mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.


“Pada hari ini, tanggal 20 Oktober 2026, kami menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan sapi jantan dan betina pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024,” demikian keterangan pihak Kejari Muaro Jambi.


Usai ditetapkan sebagai tersangka, YF langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sebelum penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, termasuk pemeriksaan kesehatan.


Kejari Muaro Jambi menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari. Selanjutnya, YF dititipkan di rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Sementara itu, AR belum menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kejaksaan menyebut AR sebelumnya telah dipanggil secara patut, tetapi yang bersangkutan diketahui sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.


Penyidik akan menelusuri kondisi kesehatan AR, termasuk meminta informasi mengenai riwayat penyakitnya dari rumah sakit. Jika kondisinya memungkinkan, penyidik akan kembali memanggil dan memeriksanya.


Status AR sebagai tersangka menandai perkembangan penting dalam pengusutan perkara ini. Namun, proses penyidikan terhadap yang bersangkutan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Di balik pengadaan sapi dengan anggaran lebih dari Rp1,5 miliar itu, penyidik juga telah memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan keterangan pihak kejaksaan, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.


Penyidik mengaku telah mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi dan ahli. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar bagi kejaksaan untuk meningkatkan penanganan perkara hingga penetapan tersangka.


Meski demikian, besaran kerugian negara tersebut perlu merujuk pada angka resmi hasil penghitungan yang disampaikan penyidik agar tidak menimbulkan perbedaan informasi.


Perkara ini bukan sekadar menyangkut angka miliaran rupiah dalam dokumen anggaran. Pengadaan tersebut berkaitan langsung dengan bantuan ternak yang diperuntukkan bagi kelompok tani.


Laporan mengenai sapi yang sakit hingga mati menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian kualitas ternak dengan spesifikasi pengadaan, proses pemeriksaan saat serah terima, serta pelaksanaan kewajiban pihak penyedia.
Namun, penyebab kematian sapi dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi masih perlu dibuktikan melalui hasil penyidikan.

Laporan mengenai sapi yang sakit atau mati tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran pidana.


Karena itu, pengusutan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana pengadaan dilaksanakan, apakah ternak yang disalurkan sesuai dengan spesifikasi kontrak, dan bagaimana kerugian keuangan negara dapat terjadi.


Kejari Muaro Jambi menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka. Penyidik masih mendalami perkara dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
Langkah tersebut menjadi penting untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan pengadaan sapi tersebut.


Dengan anggaran lebih dari Rp1,5 miliar dan dugaan kerugian negara sekitar Rp400 juta, publik kini menanti perkembangan penyidikan, termasuk pengungkapan mekanisme pengadaan serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.


Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut guna memastikan penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum.




© Copyright 2022 - Jambibaba.id