SENGETI - Proyek pengadaan bibit sapi senilai Rp1,5 miliar lebih di Kabupaten Muaro Jambi kini berujung perkara korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sapi jantan dan betina pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AR, yang diketahui merupakan mantan kepala dinas terkait, dan YF, pihak penyedia dalam proyek pengadaan sapi tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, didampingi Kasi Pidsus Hendrik Fayol dan Kasi Intel Bukhari, Selasa (20/10/2026) sore.
Kasus ini menjadi sorotan karena pengadaan yang menggunakan uang negara tersebut berkaitan dengan penyaluran 116 ekor sapi kepada kelompok tani. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian sapi dilaporkan mengalami sakit hingga mati.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas sapi yang dibeli, proses pengadaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menegaskan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
“Pada hari ini, tanggal 20 Oktober 2026, kami menetapkan dua orang tersangka terkait tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan sapi, baik jantan maupun betina, pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024,” tegas Karya.
Dari dua tersangka tersebut, YF yang merupakan pihak penyedia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan.
Kejari Muaro Jambi selanjutnya menitipkan YF di rumah tahanan untuk menjalani penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Sementara itu, AR, mantan kepala dinas yang turut ditetapkan sebagai tersangka, belum menjalani pemeriksaan lanjutan karena dikabarkan sedang sakit dan berada di rumah sakit.
Penyidik menyatakan akan menelusuri kondisi kesehatan AR dan meminta catatan medis dari rumah sakit. Jika memungkinkan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan kembali dijadwalkan.
Persoalan pengadaan sapi ini bukan sekadar soal angka miliaran rupiah. Kondisi sapi yang disalurkan kepada kelompok tani juga menjadi perhatian.
Sebanyak 116 ekor sapi dalam program pengadaan tersebut dilaporkan telah dibagikan kepada kelompok tani. Namun, sebagian sapi mengalami sakit hingga mati.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya persoalan dalam pengadaan, termasuk kemungkinan ketidaksesuaian kualitas sapi yang diterima kelompok tani.
Meski demikian, penyebab sapi sakit dan mati serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi masih harus dipastikan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian hukum.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah bagaimana proses pengadaan itu berlangsung, bagaimana kualitas sapi diperiksa sebelum disalurkan, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Karya Graham Hutagaol menyampaikan bahwa penyidik telah memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Namun, angka pasti kerugian negara belum dapat dipastikan dari keterangan yang disampaikan kepada wartawan.
Penyidikan pun belum dinyatakan selesai. Kejari Muaro Jambi membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Untuk saat ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka. Ke depan, kami akan terus mendalami perkara ini,” ungkap Karya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan sapi yang bersumber dari anggaran negara tersebut.
Pada 2024, ketika proyek pengadaan sapi tersebut dilaksanakan, AR menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi, sedangkan Raden Najmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi.
Nama dan jabatan pejabat pada masa pelaksanaan proyek menjadi bagian dari konteks administrasi kegiatan tersebut. Namun, keterlibatan pidana setiap pihak harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan, bukan semata-mata karena jabatan yang diemban.
Kini, penetapan dua tersangka menjadi babak baru pengusutan dugaan korupsi pengadaan bibit sapi di Muaro Jambi.
Publik menanti pengungkapan lebih jauh mengenai mekanisme pengadaan, kualitas sapi yang dibeli, besaran pasti kerugian negara, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Uang negara yang seharusnya mendukung peternakan dan meningkatkan kesejahteraan kelompok tani tidak boleh menjadi ladang penyimpangan.
Kejari Muaro Jambi kini dituntut menuntaskan penyidikan secara transparan dan mengungkap perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang sah.

Social Header